banner 728x250

Arif Joni: Segera Buat Regulasi Pencegahan dan Penanggulangan Penyimpangan Seksual

PONTIANAK – DPRD Provinsi Kalimantan Barat menyatakan siap mendorong lahirnya regulasi daerah untuk memperkuat upaya pencegahan dan penanggulangan penyimpangan seksual di Kalimantan Barat. Langkah tersebut dinilai penting untuk memberikan perlindungan terhadap keluarga, khususnya anak dan kelompok rentan.

Pernyataan itu disampaikan Anggota DPRD Provinsi Kalbar sekaligus Ketua MPW PKS Kalbar, Ir. H. Arif Joni Prasetyo, ST, MT, saat menerima aspirasi Aliansi Masyarakat Kalbar Bersatu di DPRD Kalbar, Jumat (14/8).

Arif menilai fenomena LGBTQ dan berbagai bentuk penyimpangan seksual perlu mendapat perhatian serius dari pemerintah dan masyarakat. Menurutnya, persoalan tersebut tidak cukup hanya disikapi secara sosial, tetapi juga membutuhkan kerangka kebijakan yang jelas.

“Kami sebagai wakil rakyat Kalbar setuju dan akan serius menyusun regulasi terkait pencegahan dan penanggulangan penyimpangan seksual,” kata Arif.

Ia menyebut, aspirasi yang disampaikan Aliansi Masyarakat Kalbar Bersatu memandang persoalan penyimpangan seksual sebagai salah satu ancaman nonmiliter yang perlu mendapat perhatian negara.

Arif juga merujuk pada Perpres Nomor 111 Tahun 2025 yang menurutnya menjadi salah satu landasan dalam melihat persoalan tersebut sebagai bagian dari ancaman nonmiliter. Karena itu, diperlukan aturan turunan di tingkat daerah agar upaya pencegahan dan penanggulangannya memiliki dasar kebijakan yang lebih operasional.

Selain itu, ia menyinggung Perda Kalbar Nomor 10 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketahanan Keluarga, khususnya Pasal 21 huruf g, yang mengatur pentingnya perlindungan keluarga, terutama anak, dari berbagai bentuk penyimpangan sosial.

 

“Hal ini perlu ditindaklanjuti dengan peraturan yang lebih teknis. Untuk mengisi kekosongan hukum saat ini, DPRD mendorong adanya Peraturan Gubernur terkait penanggulangan dan pencegahan penyimpangan seksual,” ujarnya.

Menurut Arif, regulasi tersebut nantinya tidak hanya mengatur aspek pencegahan, tetapi juga mencakup edukasi, rehabilitasi, serta ketentuan mengenai sanksi sesuai dengan kewenangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ia mengatakan, apabila regulasi tersebut dapat berjalan dan kebutuhan hukumnya semakin kuat, tidak menutup kemungkinan pengaturannya ditingkatkan menjadi Peraturan Daerah.

Arif menegaskan bahwa persoalan tersebut membutuhkan perhatian bersama. Ia mengajak masyarakat Kalimantan Barat untuk meningkatkan kepedulian terhadap perlindungan keluarga dan anak sekaligus mengambil bagian dalam upaya pencegahan.

“Ancaman ini sudah sangat serius. Karena itu, kami berharap seluruh masyarakat Kalbar memberikan perhatian dan ikut terlibat aktif dalam upaya pencegahan dan penanggulangannya,” pungkasnya. (Ben)

banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *